Senin, 07 Januari 2013

Profesionalisme Pendidik


KONSEP PROFESI KEGURUAN MI*

A.  PENDAHULUAN
Bagi seorang guru, pengetahuan tentang profesi khususnya profesi keguruan harus benar-benar dimiliki untuk dapat meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan Tugas. Banyak kalangan menyebutkan bahwa pekerjaan Guru adalah pekerjaan semi profesional, bahkan sering kita dengar ada kata-kata Those who can not think and do, teach (seseorang yang tidak berpikir dan berbuat, maka lebih baik memilih pekerjaan mengajar). Akan tetapi seiring dengan waktu, dewasa ini diarahkan sebagai pekerjaan berpredikat profesional, bahkan  bisa dikatakan sebagai kelompok terbesar dari profesional terlatih di dunia.
Jabatan Guru di latar belakangi oleh kebutuhan tenaga guru, walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi saat ini semakin membaik dengan tingginya perhatian dari pemerintah terhadap jabatan profesional guru. Hal tersebut telah dipertegas oleh pemerintah dengan menetapkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004 dan selanjutnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan hadirnya Undang-Undang tersebut maka harkat dan martabat guru semakin mendapatkan apresiasi karena di dalam UU itu diatur tentang penghargaan guru baik dari segi profesional maupun finansial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Hal ini membuktikan bahwa jasa guru sangat tinggi, sebagaimana pepatah jepang mengatakan she no on wa yama yori mo takai, umi yori mo fukai (jasa guru adalah lebih tinggi dari gunung yang tertinggi, lebih dalam dari laut yang terdalam).
Seiring dengan tuntutan akan pendidikan yang bermutu, Profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang banyak diperbincangkan orang. Peranan guru sebagai pendidik professional akhir-akhir ini mulai dipertanyakan aksistensinya secara fungsional. Hal ini antara lain disebabkan oleh munculnya serangkaian fenomena para lulusan pendidikan secara moral cenderung merosot dan secara intelektual akademik juga kurang siap untuk memasuki lapangan kerja. Jika fenomena tersebut benar adanya, maka baik langsung maupun tidak langsung akan terkait dengan peranan guru sebagai pendidik professional. Oleh karenanya jalan terpenting untuk mempertinggi mutu sekolah adalah mempertinggi mutu pendidikannya. Jika mutu pendidikan itu baik, secara otomatis akan membutuhkan guru yang baik pula.  
Dilihat dari sisi aktualisasinya, pendidikan merupakan proses interaksi antara guru (pendidik) dengan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang ditentukan. Pendidik, peserta didik dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk suatu triangle, yang jika hilang salah satunya, maka hilang pulalah hakikat pendidikan.[1] Namun demikian dalam situasi tertentu tugas guru dapat diwakilkan atau dibantu oleh unsur lain seperti media teknologi, tetapi tidak dapat digantikan. Mendidik adalah pekerjaan professional. Oleh karena itu guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik professional.
B. PEMBAHASAN
1.  Pengertian  Profesi
Untuk tidak menimbulkan kerancuan dalam pemahaman tentang profesi, maka perlu kiranya memahami beberapa konsep berikut ini. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya, profesional yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki telah diakui baik formal maupun informal. Prifesionalisme yaitu komitmen para anggota suatu profesi untuk menigkatkan kemampuan dan terus berusaha untuk mengembangkan strategi penunjang profesinya, profesionalitas adalah sikap anggota profesi, serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimliki dalam melaksanakan tugas profesinya, sedangkan profesionalisasi yaitu proses peningkatan kualifikasi menuju kriteria standar yang ditetapkan.
Pernahkah anda mendengar istilah profesi? Bukankankah kita sering mendengar istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari? Kita sering mendengar orang bertanya: "apa profesi dia?". Atau ada perkataan: "dia berprofesi sebagai dokter", profesinya sebagai arsitek", "profesi ayah saya pengusaha", profesi saya guru", dan sebagainya. Terkesan profesi itu sama artinya dengan pekerjaan atau jabatan. Betulkah demikian? Jika tidak, lantas apa yang membedakannya? Marilah kita cermati istilah profesi secara baik agar kita tidak keliru menafsirkannya.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.[2] Mengutip pendapat Ornstein dan Levine,  Soetjipto[3] mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana[4] pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
 Volmer dan Mills (1966) dan Mc Cully (1969) mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi atau training dengan tujuan menciptakan keterampilan, dan menjadi pekerjaan yang bernilai tinggi.[5] Martinis Yamin memberikan pengertian bahwa seseorang bisa dikatakan berprofesi apabila dia menekuni pekerjaannya berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas.[6] Muhammad Nurdin mengartikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya.[7]  
Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
2.    Syarat-syarat Profesi
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia pada tahun 1988,  menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut : (1) atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama, (2) telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus, (3) dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien, (4) sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,  (5) memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien, (6) dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi, (7) mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan (8) pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan.[8] 
Muchlas Samani dkk, mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi: (1) memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada, (2) memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya, (3) keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik, (4) memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut, (5) memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya, (6) memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya, (7) memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi tersebut.[9]
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a)   Memiliki spesialisasi ilmu dengan latar belakang yang baku
Yang dimaksud dengan spesialisasi ilmu adalah suatu keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh pemegang profesi lain. Jadi keahlian khusus hanya ada pada profesi tersebut. Bila pekerjaannya adalah guru, maka keahlian mendidik harus ada dan melekat pada profesi guru tersebut. Spesialisasi tersebut juga harus didasarkan dengan teori yang sangat luas, artinya didasarkan pada teori yang baku dan universal menurut teori-teori pendidikan kalau misal profesinya itu adalah guru.
b)   Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi
Michael D Bayles, mengungkapkan sebuah kode etik profesi yang umum sebagai berikut: (1) kewajiban adalah norma-norma yang berisi apa yang benar dan apa yang salah untuk dilakukan, (2) Izin yaitu penolakan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban profesi, misalnya menolak pemberian kliennya yang mengusulkan perbuatan amoral atau apa saja yang bertentangan dengan norma-norma profesi.[10]
c)    Memilki organisasi profesi
Tujuan dari organisasi profesi adalah untuk meningkatkan peran serta dirinya dalam hal-hal yang berhubungan dengan keprofesian. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) sebagai organisasi keguruan memiliki peran dan tangggung jawab untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan profesi keguruan.[11] Menjaga antara lain berupaya agar layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Memelihara artinya mengupayakan profesi kependidikan dari pencemaran. Membangun berarti berupaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional tenaga guru.
d)   Diakui oleh masyarakat
Diantara faktor penunjang keprofesionalan seorang profesi adalah adanya pengakuan dari orang lain (masyarakat). Begitu juga bagi orang yang berprofesi sebagai guru, selain eksistensinya sebagai social worker yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya sebagai agen of change, tetapi juga pengakuan terhadap profesinya yang layak dimata masyarakat.
e)    Sebagai panggilan hidup
Profesi dipilih sebagai panggilan hidup. Maksudnya profesi itu dipilih karena yang dirasakan dan diyakininya itulah panggilan hidup. Suatu profesi bukan hanya dimaksudkan untuk mencari keuntungan bagi dirinya, baik dari sisi ekonomis maupun psikis, melainkan untuk pengabdian masyarakat. Ini berarti suatu profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain ataupun masyarakat. Sebaliknya suatu profesi harus memberikan kemanfaatan dan kesempurnaan bagi masyarakat. Profesi sebagai panggila hidup berarti harus lebih mengutamakan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya. Misalnya profesi guru adalah untuk kepentingan kemajuan anak didiknya.
f)    Harus dilengkapi kecakapan diagnostik
Kecakapan diagnostik adalah kecakapan dalam mengidentifikasi masalah yang bersangkutan dengan klien, atau masalah yang berkaitan dengan teori-teori dalam bidang profesinya. Kemampuan mendiagnosis sebenarnya merupakan kemampuan mengenali masalah, mencakup apa penyebabnya, dan bagaimana cara penyelesaiannya. Salah satu contoh misalnya, ketika ada salah satu siswa sering tidak masuk sekolah tanpa ada keterangan yang jelas, maka seorang guru yang bijak tidak kemudian menyebut bahwa anak didiknya itu malas dan lain sebagainya, akan tetapi alangkah bijaknya andaikata guru tersebut home visit dan bertemu dengan kedua orang tuanya seraya mencari tahu apa alasan yang sebenarnya sampai anak tersebut sering tidak masuk tanpa ada keterangan, sehingga dari sini guru mampu dan bisa tahu hakikat dari kondisi peserta didiknya.
g)   Mempunyai klien yang jelas
Maksud dari klien disini adalah user atau pengguna jasa profesi seseorang, kalaulah profesinya itu sebagai dokter maka pasien adalah kliennya, kalau kemudian profesinya itu seorang guru, maka yang menjadi kliennya adala para siswa atau peserta didiknya masing-masing.
Ke tujuh kriteria profesi itu hanya ada pada profesi pada umumnya, sehingga jika sebuah profesi kurang memenuhi kriteria yang telah disebutkan maka tidak sempurna pula sebuah profesi yang dijalankannya.   
3.   Ciri Profesi Keguruan
Dalam hal tentang profesi ada beberapa ciri sebagai berikut: (1) Adanya standar unjuk kerja  (2) Anggotanya dihasilkan dari lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi pendidik dan kependidikan (3) Terorganisir (4) Adanya Etika dan Kode Etik petunjuk kerja (5) Adanya sistem imbalan yang pasti (6)Adanya pengakuan dari masyarakat terhadap keberadaan profesi tersebut.
Profesi di bidang kependidikan khususnya Keguruan tugas utamanya (1) melayani masyarakat dalam hal kebutuhan akan pendidikan. Oleh karena itu memang setiap jabatan profesional memfokuskan perhatian pada layanan prima. (2) Bersedia atau tidak anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, begitupun dengan profesi keguruan dengan pertimbangan: Subjek pendidikan adalah manusia, pendidikan dilakukan secara universal, teori pendidikan jawaban dari masalah pendidikan, dengan asumsi “manusia punya potensi dan pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi tsb dan pendidikan adalah proses interaksi yang diarahkan kearah tujuan dengan patokan nilai di masyarakat.
4.   Strategi  Menjadi Guru Profesional
Apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?. Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar),  cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima  yang didasarkan pada  unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri. 
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
Dalam usaha membangun manusia Indonesia, peran guru merupakan perangkat pelaksana terdepan, jika profesi lain untuk memenuhi kebutuhan manusia, maka Guru membangun Manusianya. Sehingga diperlukan persyaratan untuk dapat melaksanakan tugas di atas. Guru sebagai pekerjaan profesi : Perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi dan seni yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia. Khusus untuk jabatan guru Ciri profesionalnya (National Education Association (NEA), antara lain meyebutkan: (1)Jabatan yang melibatkan intelektual (2) Konsentrasi pada satu bidang ilmu (3) Memerlukan persiapan dan latihan yang panjang (4) Mengutamakan layanan kemanusiaan.
Setiap profesi memiliki kode etik Seperti: UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Diantaranya kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkahlaku, di dalam dan di luar kedinasan. Kode Etik Guru Indonesia menurut (PGRI 1973) adalah landasan moral dan pedoman tingkahlaku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai Guru. Guru adalah  profesi bidang pengabdian kepada Tuhan YME, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya berjiwa Pancasila, dan setia kepada UUD 1945, serta turut bertanggung jawab mewujudkan cita-cita proklamasi, oleh sebab itu di Indonesia Guru-gurunya memedomani dasar-dasar diantaranya Sebagai berikut : (1). Sebagai pembimbing  (2) Kejujuran profesional (3) Memahami peserta didik  (4) Menciptakan kondisi efektif sebagai pendukung keberhasilan KBM (5) Menjalin hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitar  (6) Secara pribadi atau kelompok mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya (7) Melaksanakan kebijakan pemerintah bidang pendidikan Solidaritas dan memajukan PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian .
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya terdiri dari: Penyelenggara PBM, Membantu murid dalam mengatasi masalah belajar  termasuk masalah pribadi yang memungkinkan berpengaruh terhadap kemajuan belajarnya, Guru juga harus memahami bagaiman sekolah dikelolah. Adapun ciri seorang profesional adalah Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus ia kerjakan sebagai guru, Memahami mengapa ia harus melaksanakan pekerjaan itu, Memahami dan menghormati batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan profesi orang lain. Mewujudkan pemahaman di atas dalam perbuatan, mendidik, mengajar dan melatih.  Hal ini tentu berkaitan dengan tugas seorang guru sebagai profesi, adapun tugas  kemanusiaan  adalah menjadi orang tua kedua dan transformasi, sedangkan tugas kemasyarakatan yaitu mencerdaskan bangsa Indonesia. 
Berangkat dari makna  dan syarat-syarat profesi sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain :
·      Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servis training
Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan  pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
·      Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
Dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan profesionalisme guru  yang bersangkutan maupun orang lain.
·      Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru  didalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
·      Melakukan penelitian seperti PTK
Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif  oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung  akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus menerus,  maka akan berdampak pada peningkatan profesionalisme guru.
·      Partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional
Ikut serta menjadi anggota organisasi profesional juga akan meningkatkan  profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
·      Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah
Seseorang cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
Dalam Pasal 10 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.[12] 1.    Kemampuan profesional mencakup:
a) Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan itu.
b) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c) Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, maka seorang guru yang profesional harus memiliki kemampuan:[13]
1)  Merencanakan sistem pembelajaran
- Merumuskan tujuan.
         - Memilih prioritas materi yang akan diajarkan.
- Memilih dan menggunakan metode.
- Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada.
- Memilih dan menggunakan media pembelajaran.

2)  Melaksanakan Sistem Pembelajaran
      - Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat.
      - Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.

3)  Mengevaluasi Sistem Pembelajaran
-  Memilih dan menyusun jenis evaluasi.
-  Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses.
-  Mengadministrasikan hasil evaluasi.

4)   Mengembangkan Sistem Pembelajaran
-  Mengoptimalisasi potensi peserta didik
-  Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
-  Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.

2. Kemampuan personal (pribadi) mencakup:
- Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
- Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh seorang guru.
- Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
3.  Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.[14]

4. Kemampuan menjadi  Guru Yang Efektif
a. Tau Apa Yang Diajarkan
b.  Mengajar Dan Mengarahkan Dengan Memberi Contoh
c.  Menghargai Siswa
d.  Memotivasi Siswa
e.  Memahami Tujuan Pembelajaran
f.   Mengajarkan Siswa Keterampilan Pemecahan Masalah.
g.  Menggunakan Metode Yang Bervariasi
h.  Mengembangkan Pengetahuan Pribadi Dengan
i.   Banyak Membaca
j.   Mengajarkan Siswa Cara Mempelajari Sesuatu
k.  Melaksanakan Penilaian Yang Tepat Dan Benar

C. KESIMPULAN
1.    Suatu pekerjaan yang  bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya
 2. Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Karena itu diperlukan syarat-syarat diantaranya adanya motivasi yang kuat, memiliki pengetahuan dan keterampilan, pengabdian, memiliki kode etik, dan berhak mendapatkan imbalan.
3.  Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang diataati oleh anggotanya.
4.  Berangkat dari makna dan  syarat-syarat profesi  sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi antara lain berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie training, membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya, berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah, melakukan penelitian seperti PTK, partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional, kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di sekolah.
5. Mutu Pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu berpengaruh terhadap faktor lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam putihnya proses belajar mengajar didalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu guru.Dengan adanya program sertifikasi guru profesional, maka kesempatan untuk meningkatkan dan mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas bangsa Indonesia ini akan segera terlaksana.Upaya ini tentu harus mendapatkan apresiasi dari semua pihak terutama dari para guru itu sendiri, dengan lebih mempunyai semangat untuk meningkatkan kualitas diri sebagai guru yang profesional yang memegang prinsip kejujuran dalam proses pencapaiannya, dan bukan hanya untuk orientasi mendapatkan tunjangan profesi saja.


*Makalah ini disampaikan oleh Aqadiah, M.Pd.I pada presentasi makalah perkuliahan pascasarjana UIN Suka Prodi PGMI 2010/2012

 DAFTAR PUSTAKA
B. Uno Hamzah. Profesi Kependidikan; Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Jakarta: PT.Bumi Aksara, Cet.V, 2010
Danim,  Sudarwan,  Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2002
Departemen Agama RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam,2006
Jaelani,  Kadir, Profesionalisme Pengawas Pendais Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI 2000
Nata, Abudin, Manajemen Pendidikan : Mengatasi Kelemahan Pendidikan dalam Indonesia, Jakarta  : Pranada Media, 2003
Nurdin, Muhammad. Kiat Menjadi Guru Profesional, Yogyakarta: Ar-Ruz, 2008
Pidarta, Made, Landasan Kependidikan. Jakarta : Renika Cipta, 2000
Samani, Muchlas, dkk,  Pembinaan Profesi Guru. Jakarta : Depdiknas, 2003
Soedijarto. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Gramedia Widiya Sarana Indonesia, 1993
Soetjipto,  Profesi Keguruan. Jakarta :  Rineka Cipta, 2004
Sudjana,  Nana,  Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1987
Yamin,  Martinis. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, Cet.II, 2007

















[1]Abudin Nata, Manajemen Pendidikan : Mengatasi Kelemahan Pendidikan dalam Indonesia, (Jakarta : Pranada Media, 2003), hlm.135
[2] Sudarwan Danim,  Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. (Bandung : Pustaka Setia, 2002), hlm. 20
[3] Soetjipto,  Profesi Keguruan. (Jakarta :  Rineka Cipta, 2004), hlm.15
[4] Nana Sudjana,  Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1987), hlm. 14
[5] Martinis Yamin. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta: Gaung Persada Press, Cet.II, 2007), hal. 3
[6] Ibid, hal. 3
[7] Muhammad Nurdin. Kiat Menjadi Guru Profesional, (Yogyakarta: Ar-Ruz, 2008), hal.101-102
[8] Made Pidarta, Landasan Kependidikan. (Jakarta : Renika Cipta, 2000), hlm. 266
[9] Muchlas Samani, dkk,  Pembinaan Profesi Guru. (Jakarta : Depdiknas, 2003), hlm. 3-4
[10] Kadir Jaeani, Profesionalisme Pengawas Pendais (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI 2000), hal. 14
[11] Soedijarto. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Gramedia Widiya Sarana Indonesia, 1993), hal.114
[12] Departemen Agama RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam,2006), hal.6

[13] Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan; Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: PT.Bumi Aksara, Cet.V, 2010), hal. 19
[14] Martinis Yamin. Profesionalisasi....., hal. 4-5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar