KONSEP
PROFESI KEGURUAN MI*
A. PENDAHULUAN
Bagi
seorang guru, pengetahuan tentang profesi khususnya profesi keguruan harus
benar-benar dimiliki untuk dapat meningkatkan profesionalitas dalam
melaksanakan Tugas. Banyak kalangan menyebutkan bahwa pekerjaan Guru adalah
pekerjaan semi profesional, bahkan sering kita dengar ada kata-kata Those
who can not think and do, teach (seseorang yang tidak berpikir dan berbuat,
maka lebih baik memilih pekerjaan mengajar). Akan tetapi seiring dengan waktu,
dewasa ini diarahkan sebagai pekerjaan berpredikat profesional, bahkan
bisa dikatakan sebagai kelompok terbesar
dari profesional terlatih di dunia.
Jabatan
Guru di latar belakangi oleh kebutuhan tenaga guru, walaupun jabatan profesi
guru belum dikatakan penuh, namun kondisi saat ini semakin membaik dengan
tingginya perhatian dari pemerintah terhadap jabatan profesional guru. Hal
tersebut telah dipertegas oleh pemerintah dengan menetapkan guru sebagai
profesi pada tanggal 2 Desember 2004 dan selanjutnya mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan hadirnya Undang-Undang
tersebut maka harkat dan martabat guru semakin mendapatkan apresiasi karena di
dalam UU itu diatur tentang penghargaan guru baik dari segi profesional maupun
finansial serta perlindungan hukum dan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Hal ini membuktikan bahwa jasa guru sangat tinggi, sebagaimana pepatah jepang
mengatakan she no on wa yama yori mo takai, umi yori mo fukai (jasa guru adalah lebih tinggi dari gunung yang
tertinggi, lebih dalam dari laut yang terdalam).
Seiring
dengan tuntutan akan pendidikan yang bermutu, Profesionalisme guru kini menjadi
sesuatu yang banyak diperbincangkan orang. Peranan guru sebagai pendidik
professional akhir-akhir ini mulai dipertanyakan aksistensinya secara
fungsional. Hal ini antara lain disebabkan oleh munculnya serangkaian fenomena
para lulusan pendidikan secara moral cenderung merosot dan secara intelektual
akademik juga kurang siap untuk memasuki lapangan kerja. Jika fenomena tersebut
benar adanya, maka baik langsung maupun tidak langsung akan terkait dengan
peranan guru sebagai pendidik professional. Oleh karenanya jalan terpenting untuk
mempertinggi mutu sekolah adalah mempertinggi mutu pendidikannya. Jika mutu
pendidikan itu baik, secara otomatis akan membutuhkan guru yang baik pula.
Dilihat
dari sisi aktualisasinya, pendidikan merupakan proses interaksi antara guru
(pendidik) dengan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan
yang ditentukan. Pendidik, peserta didik dan tujuan pendidikan merupakan
komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk suatu triangle, yang jika
hilang salah satunya, maka hilang pulalah hakikat pendidikan.[1] Namun demikian dalam situasi tertentu
tugas guru dapat diwakilkan atau dibantu oleh unsur lain seperti media
teknologi, tetapi tidak dapat digantikan. Mendidik adalah pekerjaan
professional. Oleh karena itu guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan
pendidik professional.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Profesi
Untuk
tidak menimbulkan kerancuan dalam pemahaman tentang profesi, maka perlu kiranya
memahami beberapa konsep berikut ini. Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya,
profesional yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan kemampuan serta
keterampilan yang dimiliki telah diakui baik formal maupun informal.
Prifesionalisme yaitu komitmen para anggota suatu profesi untuk menigkatkan
kemampuan dan terus berusaha untuk mengembangkan strategi penunjang profesinya,
profesionalitas adalah sikap anggota profesi, serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang dimliki dalam melaksanakan tugas profesinya, sedangkan
profesionalisasi yaitu proses peningkatan kualifikasi menuju kriteria standar
yang ditetapkan.
Pernahkah anda mendengar istilah profesi? Bukankankah kita sering
mendengar istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari? Kita sering mendengar
orang bertanya: "apa profesi dia?". Atau ada perkataan: "dia
berprofesi sebagai dokter", profesinya sebagai arsitek",
"profesi ayah saya pengusaha", profesi saya guru", dan
sebagainya. Terkesan profesi itu sama artinya dengan pekerjaan atau jabatan.
Betulkah demikian? Jika tidak, lantas apa yang membedakannya? Marilah kita
cermati istilah profesi secara baik agar kita tidak keliru menafsirkannya.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan
kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari
istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang
artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu.[2] Mengutip pendapat Ornstein dan
Levine, Soetjipto[3] mengemukakan bahwa profesi adalah
memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak
ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus
dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana
Sudjana[4] pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Volmer dan Mills (1966) dan Mc Cully (1969)
mengartikan profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang
diperoleh melalui studi atau training dengan tujuan menciptakan keterampilan,
dan menjadi pekerjaan yang bernilai tinggi.[5] Martinis Yamin memberikan pengertian bahwa seseorang bisa dikatakan berprofesi
apabila dia menekuni pekerjaannya berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan
prosedur berlandaskan intelektualitas.[6] Muhammad
Nurdin mengartikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat
pendidikan yang dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang
diembannya.[7]
Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian
profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang
yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya
dibidangnya.
2.
Syarat-syarat Profesi
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia pada tahun 1988,
menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut : (1) atas
dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu
yang lama, (2) telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus, (3)
dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang
sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien, (4) sebagai pengabdian kepada
masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial, (5) memiliki kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien, (6) dilakukan secara
otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi, (7) mempunyai kode etik yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan (8) pekerjaan yang dilakukan untuk
melayani mereka yang membutuhkan.[8]
Muchlas Samani dkk, mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi: (1) memiliki fungsi
yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada, (2)
memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh
masyarakat awam pada umumnya, (3) keahlian yang diperlukan dikembangkan
berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik, (4) memerlukan pendidikan
atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut,
(5) memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup
tugasnya, (6) memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu
harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya, (7) memiliki organisasi
profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan
profesi tersebut.[9]
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa
ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling
melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
a)
Memiliki spesialisasi ilmu dengan latar belakang yang
baku
Yang dimaksud
dengan spesialisasi ilmu adalah suatu keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh
pemegang profesi lain. Jadi keahlian khusus hanya ada pada profesi tersebut.
Bila pekerjaannya adalah guru, maka keahlian mendidik harus ada dan melekat
pada profesi guru tersebut. Spesialisasi tersebut juga harus didasarkan dengan
teori yang sangat luas, artinya didasarkan pada teori yang baku dan universal menurut
teori-teori pendidikan kalau misal profesinya itu adalah guru.
b) Memiliki kode etik dalam menjalankan profesi
Michael D Bayles, mengungkapkan sebuah kode etik profesi yang umum
sebagai berikut: (1) kewajiban adalah norma-norma yang berisi apa yang benar
dan apa yang salah untuk dilakukan, (2) Izin yaitu penolakan terhadap sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban profesi, misalnya menolak pemberian kliennya yang
mengusulkan perbuatan amoral atau apa saja yang bertentangan dengan norma-norma profesi.[10]
c)
Memilki organisasi profesi
Tujuan dari
organisasi profesi adalah untuk meningkatkan peran serta dirinya dalam hal-hal
yang berhubungan dengan keprofesian. PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
sebagai organisasi keguruan memiliki peran dan tangggung jawab untuk menjaga, memelihara,
dan mengembangkan profesi keguruan.[11] Menjaga antara lain berupaya agar
layanan pendidikan mutunya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Memelihara artinya mengupayakan profesi kependidikan dari pencemaran. Membangun
berarti berupaya meningkatkan kualifikasi dan kualitas kemampuan profesional
tenaga guru.
d)
Diakui oleh masyarakat
Diantara faktor
penunjang keprofesionalan seorang profesi adalah adanya pengakuan dari orang
lain (masyarakat). Begitu juga bagi orang yang berprofesi sebagai guru, selain
eksistensinya sebagai social worker yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan hanya
sebagai agen of change, tetapi juga pengakuan terhadap profesinya yang
layak dimata masyarakat.
e)
Sebagai panggilan hidup
Profesi dipilih
sebagai panggilan hidup. Maksudnya profesi itu dipilih karena yang dirasakan
dan diyakininya itulah panggilan hidup. Suatu profesi bukan hanya dimaksudkan
untuk mencari keuntungan bagi dirinya, baik dari sisi ekonomis maupun psikis,
melainkan untuk pengabdian masyarakat. Ini berarti suatu profesi tidak boleh
sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan malapetaka bagi orang lain ataupun
masyarakat. Sebaliknya suatu profesi harus memberikan kemanfaatan dan kesempurnaan bagi
masyarakat. Profesi sebagai panggila hidup berarti harus lebih mengutamakan
kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya. Misalnya profesi guru
adalah untuk kepentingan kemajuan anak didiknya.
f)
Harus dilengkapi kecakapan diagnostik
Kecakapan
diagnostik adalah kecakapan dalam mengidentifikasi masalah yang bersangkutan
dengan klien, atau masalah yang berkaitan dengan teori-teori dalam bidang
profesinya. Kemampuan mendiagnosis sebenarnya merupakan kemampuan mengenali
masalah, mencakup apa penyebabnya, dan bagaimana cara penyelesaiannya. Salah
satu contoh misalnya, ketika ada salah satu siswa sering tidak masuk sekolah
tanpa ada keterangan yang jelas, maka seorang guru yang bijak tidak kemudian
menyebut bahwa anak didiknya itu malas dan lain sebagainya, akan tetapi
alangkah bijaknya andaikata guru tersebut home visit dan bertemu dengan
kedua orang tuanya seraya mencari tahu apa alasan yang sebenarnya sampai anak
tersebut sering tidak masuk tanpa ada keterangan, sehingga dari sini guru mampu
dan bisa tahu hakikat dari kondisi peserta didiknya.
g)
Mempunyai klien yang jelas
Maksud dari
klien disini adalah user atau pengguna jasa profesi seseorang, kalaulah
profesinya itu sebagai dokter maka pasien adalah kliennya, kalau kemudian
profesinya itu seorang guru, maka yang menjadi kliennya adala para siswa atau
peserta didiknya masing-masing.
Ke
tujuh kriteria profesi itu hanya ada
pada profesi pada umumnya, sehingga jika sebuah profesi kurang memenuhi
kriteria yang telah disebutkan maka tidak sempurna pula sebuah profesi yang
dijalankannya.
3. Ciri Profesi Keguruan
Dalam
hal tentang profesi ada beberapa ciri sebagai berikut: (1) Adanya standar unjuk
kerja (2) Anggotanya dihasilkan dari lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi pendidik dan
kependidikan (3) Terorganisir (4) Adanya Etika dan Kode Etik petunjuk kerja (5) Adanya sistem imbalan yang pasti (6)Adanya pengakuan dari masyarakat
terhadap keberadaan profesi tersebut.
Profesi
di bidang kependidikan khususnya Keguruan tugas utamanya (1) melayani
masyarakat dalam hal kebutuhan akan pendidikan. Oleh karena itu memang setiap
jabatan profesional memfokuskan perhatian pada layanan prima. (2) Bersedia atau
tidak anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, begitupun dengan profesi
keguruan dengan pertimbangan: Subjek pendidikan adalah manusia, pendidikan
dilakukan secara universal, teori pendidikan jawaban dari masalah pendidikan,
dengan asumsi “manusia punya potensi dan pendidikan adalah usaha untuk
mengembangkan potensi tsb dan pendidikan adalah proses interaksi yang diarahkan
kearah tujuan dengan patokan nilai di masyarakat.
4. Strategi Menjadi Guru Profesional
Apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?. Pada
dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan sosial.
Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu
berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak
luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional,
pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus
terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain
dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup
keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan
dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
Dalam
usaha membangun manusia Indonesia, peran guru merupakan perangkat pelaksana
terdepan, jika profesi lain untuk memenuhi kebutuhan manusia, maka Guru
membangun Manusianya. Sehingga diperlukan persyaratan untuk dapat melaksanakan
tugas di atas. Guru sebagai pekerjaan profesi : Perpaduan antara panggilan,
ilmu, teknologi dan seni yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap
kepribadian yang mulia. Khusus untuk jabatan guru Ciri profesionalnya (National Education Association (NEA),
antara lain meyebutkan: (1)Jabatan yang melibatkan intelektual (2) Konsentrasi
pada satu bidang ilmu (3) Memerlukan persiapan dan latihan yang panjang (4)
Mengutamakan layanan kemanusiaan.
Setiap
profesi memiliki kode etik Seperti: UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian. Diantaranya kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkahlaku, di
dalam dan di luar kedinasan. Kode Etik Guru Indonesia menurut (PGRI 1973) adalah landasan moral dan
pedoman tingkahlaku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya
bekerja sebagai Guru. Guru adalah profesi bidang pengabdian kepada Tuhan
YME, bangsa dan negara serta kemanusiaan pada umumnya berjiwa Pancasila, dan
setia kepada UUD 1945, serta turut bertanggung jawab mewujudkan cita-cita
proklamasi, oleh sebab itu di Indonesia Guru-gurunya memedomani dasar-dasar
diantaranya Sebagai berikut : (1). Sebagai pembimbing (2) Kejujuran
profesional (3) Memahami peserta didik (4) Menciptakan kondisi efektif
sebagai pendukung keberhasilan KBM (5) Menjalin hubungan dengan orang tua dan
masyarakat sekitar (6) Secara pribadi atau kelompok mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya (7) Melaksanakan kebijakan pemerintah bidang
pendidikan Solidaritas dan memajukan PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian .
Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya terdiri dari: Penyelenggara
PBM, Membantu murid dalam mengatasi masalah belajar termasuk masalah
pribadi yang memungkinkan berpengaruh terhadap kemajuan belajarnya, Guru juga
harus memahami bagaiman sekolah dikelolah. Adapun ciri seorang profesional
adalah Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus ia kerjakan sebagai
guru, Memahami mengapa ia harus melaksanakan pekerjaan itu, Memahami dan
menghormati batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan profesi orang lain.
Mewujudkan pemahaman di atas dalam perbuatan, mendidik, mengajar dan
melatih. Hal ini tentu berkaitan dengan tugas seorang guru sebagai profesi,
adapun tugas kemanusiaan adalah menjadi orang tua kedua dan
transformasi, sedangkan tugas kemasyarakatan yaitu mencerdaskan bangsa
Indonesia.
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi sebagaimana
dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan
profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai
strategi antara lain :
· Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servis
training
Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah
keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya
secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk
pelatihan pre-service atau
in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang
konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu
kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
·
Membaca
dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
Dengan
membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang
pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat
mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan
kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan
artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan
profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
·
Berpartisipasi
di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan ilmiah memberikan
makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up
to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari
kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi
terbaru didalam suatu bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan
tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam membangun
profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
·
Melakukan
penelitian seperti PTK
Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi
sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain
dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran
secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru
yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman
terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki
kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai
inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai
prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini
berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak pada peningkatan
profesionalisme guru.
·
Partisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional
Ikut serta menjadi anggota organisasi profesional juga akan
meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional
biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara
profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam
hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk
organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui
bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat
memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya.
·
Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di
sekolah
Seseorang cenderung
untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau informasi
mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat
kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk mendiskusikan
berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai
kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite
sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam
memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut
dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru
untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat
perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan
informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan
akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
Dalam Pasal 10 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen disebutkan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.[12] 1.
Kemampuan profesional mencakup:
a) Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan
bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang
diajarkan itu.
b) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan
kependidikan dan keguruan.
c) Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan
pembelajaran siswa.
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses
pembelajaran, maka seorang guru yang profesional harus memiliki kemampuan:[13]
1) Merencanakan
sistem pembelajaran
- Merumuskan
tujuan.
- Memilih prioritas materi yang akan diajarkan.
- Memilih dan
menggunakan metode.
- Memilih dan
menggunakan sumber belajar yang ada.
- Memilih dan
menggunakan media pembelajaran.
2) Melaksanakan
Sistem Pembelajaran
- Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat.
- Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
3) Mengevaluasi
Sistem Pembelajaran
- Memilih
dan menyusun jenis evaluasi.
- Melaksanakan
kegiatan evaluasi sepanjang proses.
- Mengadministrasikan
hasil evaluasi.
4) Mengembangkan Sistem Pembelajaran
- Mengoptimalisasi
potensi peserta didik
- Meningkatkan wawasan
kemampuan diri sendiri
- Mengembangkan
program pembelajaran lebih lanjut.
2. Kemampuan
personal (pribadi) mencakup:
- Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai
guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
- Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seharusnya dianut oleh seorang guru.
- Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan
dan teladan bagi para siswanya.
3. Kemampuan
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan
lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.[14]
4. Kemampuan menjadi Guru Yang Efektif
a. Tau Apa Yang Diajarkan
b. Mengajar Dan Mengarahkan Dengan Memberi Contoh
c. Menghargai Siswa
d. Memotivasi Siswa
e. Memahami Tujuan Pembelajaran
f. Mengajarkan Siswa Keterampilan Pemecahan Masalah.
g. Menggunakan Metode Yang Bervariasi
h. Mengembangkan Pengetahuan Pribadi Dengan
i. Banyak Membaca
j. Mengajarkan Siswa Cara Mempelajari Sesuatu
k. Melaksanakan Penilaian Yang Tepat Dan Benar
C. KESIMPULAN
1.
Suatu pekerjaan yang bersifat profesional
memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan
kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini
ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu
profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya
2. Jabatan guru merupakan jabatan profesional, dan sebagai
jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Karena
itu diperlukan syarat-syarat diantaranya adanya motivasi yang kuat, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, pengabdian, memiliki kode etik, dan berhak
mendapatkan imbalan.
3. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu
melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus,
memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan
yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen,menentukan baku prilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi
profesional, dan mempunyai kode etik yang diataati oleh anggotanya.
4. Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi
sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka
pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan
berbagai strategi antara lain berpartisipasi didalam pelatihan atau in
servie training, membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya,
berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan ilmiah, melakukan penelitian seperti
PTK, partisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional, kerjasama dengan
tenaga profesional lainnya di sekolah.
5. Mutu
Pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu berpengaruh
terhadap faktor lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah
guru, karena hitam putihnya proses belajar mengajar didalam kelas banyak
dipengaruhi oleh mutu guru.Dengan adanya program sertifikasi guru profesional,
maka kesempatan untuk meningkatkan dan mewujudkan mutu pendidikan yang
berkualitas bangsa Indonesia ini akan segera terlaksana.Upaya ini tentu harus
mendapatkan apresiasi dari semua pihak terutama dari para guru itu sendiri,
dengan lebih mempunyai semangat untuk meningkatkan kualitas diri sebagai guru
yang profesional yang memegang prinsip kejujuran dalam proses pencapaiannya,
dan bukan hanya untuk orientasi mendapatkan tunjangan profesi saja.
*Makalah ini disampaikan oleh Aqadiah, M.Pd.I pada presentasi makalah perkuliahan pascasarjana UIN Suka Prodi PGMI 2010/2012
DAFTAR
PUSTAKA
B. Uno Hamzah. Profesi Kependidikan; Problema, Solusi,
dan Reformasi Pendidikan di Indonesia,
Jakarta: PT.Bumi Aksara, Cet.V, 2010
Danim,
Sudarwan, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2002
Departemen
Agama RI. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005,
Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam,2006
Jaelani, Kadir, Profesionalisme Pengawas Pendais
Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Depag RI 2000
Nata, Abudin, Manajemen
Pendidikan : Mengatasi Kelemahan Pendidikan dalam Indonesia, Jakarta
: Pranada Media, 2003
Nurdin, Muhammad. Kiat Menjadi Guru Profesional,
Yogyakarta: Ar-Ruz, 2008
Pidarta, Made, Landasan
Kependidikan. Jakarta : Renika Cipta, 2000
Samani, Muchlas,
dkk, Pembinaan Profesi Guru. Jakarta : Depdiknas, 2003
Soedijarto. Memantapkan
Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Gramedia Widiya Sarana
Indonesia, 1993
Soetjipto, Profesi
Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta, 2004
Sudjana, Nana,
Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung : Sinar Baru
Algensindo, 1987
Yamin,
Martinis. Profesionalisasi
Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press, Cet.II, 2007
[1]Abudin Nata, Manajemen
Pendidikan : Mengatasi Kelemahan Pendidikan dalam Indonesia, (Jakarta :
Pranada Media, 2003), hlm.135
[2]
Sudarwan
Danim, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme
Tenaga Kependidikan. (Bandung : Pustaka Setia, 2002), hlm. 20
[4]
Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses
Belajar Mengajar. (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1987),
hlm. 14
[5] Martinis Yamin. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP,
(Jakarta: Gaung Persada Press, Cet.II, 2007), hal. 3
[7]
Muhammad Nurdin. Kiat Menjadi Guru Profesional,
(Yogyakarta: Ar-Ruz, 2008), hal.101-102
[9]
Muchlas
Samani, dkk, Pembinaan Profesi Guru. (Jakarta : Depdiknas, 2003), hlm.
3-4
[10]
Kadir Jaeani, Profesionalisme Pengawas Pendais
(Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Depag RI 2000), hal. 14
[11]
Soedijarto. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT
Gramedia Widiya Sarana Indonesia, 1993), hal.114
[12]
Departemen Agama RI. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam,2006), hal.6
[13]
Hamzah B. Uno. Profesi Kependidikan; Problema, Solusi,
dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: PT.Bumi Aksara,
Cet.V, 2010), hal. 19
[14]
Martinis Yamin. Profesionalisasi....., hal. 4-5